Humas Setda  –  Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Dinas Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 bertempat di Aula Diskominfo Kabupaten Cirebon Jalan  Sunan Drajat No. 15  Sumber ( Rabu, 11/10/2017). Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Drs. Harry Safari Margapraja, MM., Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Peserta Workshop  perwakilan SKPD.

Dalam membacakan sambutan Sekda, Harry Safari menyampaikan bahwa melalui Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagai penyelenggara negara khususnya pemerintah daerah dituntut menjaga nilai-nilai keterbukaan sejalan dengan termaktub dalam undang-undang KIP.

“Atas nama pemerintah daerah menyambut baik diadakannya acara workshop ini, dan berharap para peserta workshop dapat menyimak dengan seksama seluruh materi yang disajikan dan melaksanakan petunjuk teknis tugas/fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang melekat pada jabatan dengan sebaik-baiknya”, lanjutnya  diakhir sambutan.

Kegiatan workshop sendiri dimulai dari pukul 9.00 Wib. Selain  diikuti oleh perwakilan dari  seluruh Badan/Dinas/Bagian yang ada di Kabupaten Cirebon, juga diikuti perwakilan dati 21 kecamatan. Kegiatan ini membahas tentang KIP, tugas dan fungsi Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID), juga permasalahan dan kondisi eksisting badan publik dalam memberikan pelayanan  informasi. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *