BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT

 

  1. Bagian Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian adalah unsur staf yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

2. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas mengelola data dan informasi, pemberitaan mengenai

kegiatan/kebijakan pemerintah daerah, sandi dan telekomunikasi daerah.

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai

fungsi:

a. pengelolaan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang hubungan masyarakat;

b. pengelolaan koordinasi tugas satuan kerja perangkat daerah di bidang hubungan masyarakat;

c. pengelolaan data dan informasi, pemberitaan mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah, sandi dan

telekomunikasi daerah;

d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang hubungan masyarakat; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,

sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.  Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala

Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai uraian tugas:

a. membantu Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dalam melaksanakan tugas di

bidang data dan informasi, pemberitaan mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah, sandi dan

telekomunikasi;

b. mengelola penyusunan rencana dan program kerja Bagian Hubungan Masyarakat, sebagai pedoman

pelaksanaan tugas;

c. membina dan memotivasi bawahan/pegawai serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian

Hubungan Masyarakat, dalam rangka peningkatan produktifitas pegawai dan pengembangan karier

pegawai;

  1.    memimpin, mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Subbagian, sesuai bidang tugasnya;
  2. memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  3. mengelola, mengumpulkan, menganalisis, dan mengolah data dan informasi,  pemberitaan mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah, sandi dan telekomunikasi;
  4. mengelola pelaksanaan kegiatan di bidang hubungan masyarakat;
  5. mengelola pengendalian terhadap operasional pengolahan data dan informasi, pemberitaan mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah, sandi dan telekomunikasi;
  6. mengelola pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan pemeliharaan jaringan internet di lingkup Sekretariat Daerah;
  7. mengelola pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan website Sekretariat Daerah;
  8. mengelola pelaksanaan hubungan kemitraan dengan kalangan pers;
  9. mengelola pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja terkait, guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang hubungan masyarakat;
  11. mengelola penyusunan rencana, dan pelaksanaan anggaran Bagian Hubungan Masyarakat;
  12. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan kegiatan hubungan masyarakat, sandi dan telekomunikasi, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
  13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  14. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sesuai tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Data dan Informasi

Subbagian Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian adalah unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat.

  • Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengumpulan dan penyajian data dan informasi mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah sebagai bahan pemberitaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Data dan Informasi mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan penyusunan data dan informasi mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah sebagai bahan pemberitaan;
  2. pelaksanaan koordinasi tugas pengumpulan data dan informasi mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah;
  3. pelaksanaan pengkajian dan penyajian data dan informasi mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah sebagai bahan pemberitaan;
  4. pemantauan dan evaluasi data dan informasi mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah sebagai bahan pemberitaan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala Subbagian Data dan Informasi mempunyai uraian tugas:
  6. membantu Kepala  Bagian Hubungan Masyarakat, dalam melaksanakan tugas di bidang data dan informasi;
  7. menyiapkan rencana dan program kerja Subbagian Data dan Informasi,  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. membina dan memotivasi pelaksana dalam pelaksanaan tugas;
  9. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada pelaksana;
  10. memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas pelaksana;
  11. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis operasional penyusunan data dan informasi;
  12. mengoreksi hasil kerja pelaksana;
  13. mengumpulkan, menganalisis, dan mengolah data dan informasi sebagai bahan pemberitaan;
  14. menyiapkan data dan informasi kegiatan pimpinan daerah;
  15. melaksanakan peliputan, penyajian data dan informasi hasil kegiatan pimpinan daerah;
  16. melaksanakan ketatausahaan dan rumah tangga Bagian Hubungan Masyarakat;
  17. melaksanakan pelayanan akses internet di lingkup Sekretariat Daerah;
  18. melaksanakan pengkajian, pengembangan dan pemeliharaan jaringan internet di lingkup Sekretariat Daerah;
  19. mengelola pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan website Sekretariat Daerah;
  20. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait, guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang data dan informasi;
  22. menyiapkan penyusunan rencana, pembahasan dan pelaksanaan anggaran Subbagian Data dan Informasi;
  23. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, yang berkaitan dengan kegiatan penyiapan bidang data dan informasi, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan daerah;
  24. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat;
  25. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Subbagian Data dan Informasi, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  26. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Pemberitaan

  • Subbagian Pemberitaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian adalah unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat.
  • Kepala Subbagian Pemberitaan mempunyai tugas menyiapkan pemberitaan mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Pemberitaan mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan pemberitaan mengenai kegiatan/kebijakan pemerintah daerah;
  2. pelaksanaan koordinasi tugas-tugas pemberitaan;
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas pemberitaan; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala Subbagian Pemberitaan mempunyai uraian tugas:
    1. membantu Kepala  Bagian Hubungan Masyarakat,  dalam melaksanakan tugas di bidang pemberitaan;
    2. menyiapkan rencana dan program kerja Subbagian Pemberitaan,  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    3. membina dan memotivasi pelaksana dalam pelaksanaan tugas;
    4. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada pelaksana;
    5. memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas pelaksana;
    6. mengoreksi hasil kerja pelaksana;
    7. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait, guna kelancaran pelaksanaan tugas pemberitaan;
    8. mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang pemberitaan;
    9. menyiapkan pemberitaan baik melalui media cetak maupun media elektronik guna memperjelas kebijakan pemerintah daerah;
    10. menyiapkan publikasi kegiatan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
    11. menyiapkan bahan guna mengklarifikasi pemberitaan pemerintah daerah;
    12. melaksanakan koordinasi hubungan kemitraan dengan kalangan pers;
    13. melaksanakan pendistribusian bahan-bahan penerbitan pemberitaan;
    14. menyiapkan rencana, pembahasan dan pelaksanaan anggaran Subbagian Pemberitaan;
    15. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang pemberitaan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan daerah;
    16. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat;
    17. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Subbagian Pemberitaan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
    18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian  Sandi  dan Telekomunikasi

  • Subbagian Sandi dan Telekomunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat.
  • Subbagian Sandi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan urusan sandi dan telekomunikasi pemerintah daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Sandi dan Telekomunikasi mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan perencanaan kegiatan di bidang sandi dan telekomunikasi;
  2. pelaksanaan koordinasi tugas sandi dan telekomunikasi;
  3. pelaksanaan tugas administrasi sandi dan telekomunikasi;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sandi dan telekomunikasi; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala Subbagian Sandi dan Telekomunikasi mempunyai uraian tugas:
  1. membantu Kepala  Bagian Hubungan Masyarakat,  dalam melaksanakan tugas di bidang sandi dan telekomunikasi;
  2. menyiapkan rencana dan program kerja Subbagian Sandi dan Telekomunikasi, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  5. memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  6. melaksanakan koordinasi petunjuk-petunjuk tentang pengamanan informasi/berita sandi dan telekomunikasi;
  7. melaksanakan tata usaha  sandi dan telekomunikasi;
  8. mengamankan informasi/berita sandi dan telekomunikasi serta berita-berita lainnya;
  9. memelihara dan mengamankan alat-alat  sandi dan telekomunikasi;
  10. melaksanakan pengelolaan usaha-usaha dan kegiatan dalam rangka pelayanan dan pengamanan sandi dan telekomunikasi;
  11. melaksanakan koordinasi jaringan komunikasi;
  12. mengoreksi hasil kerja pelaksana;
  13. menyiapkan rencana, pembahasan dan pelaksanaan anggaran Subbagian Sandi dan Telekomunikasi;

 

  1. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, yang berkaitan dengan kegiatan  sandi dan telekomunikasi, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan daerah;
  2. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat;
  3. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Subbagian Sandi dan Telekomunikasi, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya.