Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
  4. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.

Tujuan

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pelayanan administratif serta melaksanakan tugas pemerintahan umum lainnya.