Pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan:
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pelayanan administratif serta melaksanakan tugas pemerintahan umum lainnya.