Tugas Pokok & Fungsi
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Tugas Pokok
- Penyusunan Kebijakan
- Pengoordinasian Dinas
Fungsi Utama
- Pelayanan Administratif
- Pembinaan Aparatur
Arah Pembangunan Daerah
Visi
"Terwujudnya Kabupaten Cirebon yang Berbudaya, Sejahtera, Agamis, Maju dan Aman"
Misi
Meningkatkan Kualitas SDM
Mewujudkan masyarakat yang berkualitas, berdaya saing, dan berkarakter.
Pembangunan Infrastruktur
Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur wilayah.
Tata Kelola Pemerintahan
Mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ekonomi Kerakyatan
Meningkatkan produktivitas ekonomi berbasis potensi daerah.
Pejabat Sekretariat Daerah
| No | Nama Lengkap | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Nanan Abdul Manan, S.STP., M.Si | Asisten Perekonomian dan Pembangunan |
| 2 | Hadi Suryaningrat, S.Sos. | Asisten Administrasi Umum |
| 3 | Drs. H. Mochamad Syafrudin | Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
| 4 | Ir. Iwan Rizki | Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan |
| 5 | dr. Hj. Neneng Hasanah, MM | Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM |
| 6 | Suhartono, S.Sos. | Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan |