PROKOMPIM_Kab. Cirebon –  Sebanyak 2.000 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Cirebon pada tahun ini, akan dilakukan perbaikan.

Perbaikan tersebut berasal dari program yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Cirebon.

Bupati Cirebon, Drs H Imron, M.Ag mengatakan, pada tahun ini Pemkab Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dalam program Bantuan Bedah Rumah Swadaya (BBRS), akan melakukan perbaikan sebanyak 750 rumah tidak layak huni.

“Diantarnya sudah dilakukan di Desa Pasalemen. Sehingga hari ini, saya meninjau hasil bantuan tersebut,” kata Imron, Selasa (22/03/2022).

Imron menyebutkan, ada sebanyak 28 unit rumah di Kecamatan Pasaleman yang mendapatkan bantuan BBRS, sedangkan untuk Desa Pasalemen sendiri ada 5 unit rumah yang mendapatkan bantuan. Berdasarkan hasil tinjaunnya, banyak perbaikan yang sudah dilakukan dari bantuan tersebut.

“Rumahnya sudah layak, kalau mau lebih bagus, tinggal swadaya sendiri,” ujar Imron.

Setiap rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta. Bantuan tersebut diharapkan bisa membantu perbaikan rumah menjadi lebih layak.

Selain program yang digelontorkan oleh Pemkab Cirebon, perbaikan Rutilahu di Kabupaten Cirebon juga, akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat.

“Dari Pemprov Jabar akan ada bantuan untuk rutilahu sebanyak 1.250 rumah tahun ini,” kata Imron.

Walaupun ada ribuan rumah yang akan diperbaiki pada tahun ini, namun menurut Imron, jumlahnya masih jauh dari jumlah rumah yang harus diperbaikai.

Oleh karena itu, pihaknya juga berharap ada dukungan dari masyarakat sekitar, untuk bisa membantu warga yang membutuhkan.

“Saya juga berharap, program bantuan Rutilahu ini bisa diperbanyak dan nilainya lebih besar,” katanya.

Uus Sudrajat, Sekdis DPKPP Kabupaten Cirebon mengatakan, jumlah rumah yang perlu mendapatkan perbaikan di Kabupaten Cirebon saat ini, berjumlah sebanyak 11 ribu unit rumah.

Uus juga menjelaskan, bantuan sebanyak Rp 17,5 juta untuk perbaikan rumah, dialokasikan untuk pembiayaan material dan upah.

“Rp 15 juta untuk material, Rp 2,5 juta untuk upah,” ujar Uus.

Untuk bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari Pemkab Cirebon, harus melalui usulan dari Desa setempat.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan apakah rumah tersebut layak menerima bantuan atau tidak.

Selain itu, Uus juga menjelaskan, ada beberapa kriteria penerima bantuan ini, salah satunya adalah kepemilikan yang sah terhadap tanah.

Karena menurut Uus, banyak sekali Rutilahu di Kabupaten Cirebon, namun tidak bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah.

“Karena mereka tidak memiliki tanda bukti sah kepemilikan tanah,” kata Uus. (Tim Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *