Humas Setda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon mengadakan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2018 yang di selenggarakan di hotel Sutan Raja Kedawung Cirebon (31/1).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon H. Rahmat Sutrisno, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon Memet Surahmet, para nara sumber.
Diawal sambutanya Sektetaris Daerah Kabupaten Cirebon menyampaikan sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pelatihan ini, karena dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan terutama bagi 412 aparatur pemerintah desa diharapkan akan dapat memberikan bekal yang berguna bagi mereka dalam menjalankan tugas dalam mengelola keuangan desa.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah membawa perubahan kebijakan yang sangat mendasar dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintah di desa serta sebagai strategi pemerintah dalam upaya pemerataan pembangunan hingga tingkat desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta sebagai upaya mencegah adanya urbanisasi dari desa ke kota ungkap Sekda.
Dari berbagai kebijakan pemerintah pusat yang mengatur mengenai desa dengan memberikan alokasi anggaran yang besar dari APBN kepada desa berupaya dana desa yang mulai tahun 2018 nilainya sudah 10% dari anggaran transfer ke daerah atau sudah sesuai dengan amanat undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal ini tentunya menuntut adanya kesiapan sumber daya aparatur desa dan masyarakat desa serta perlunya perencanaan pembangunan yang matang, sistematis, sesuai prioritas kebutuhan masyarakat desa dan dituntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pengelola keuangan desa harap sekda.
” Oleh karena itu maka perlu dilakukan bimbingan teknis melalui kegiatan pelatihan ini agar dalam penerapannya nanti seluruh pelak sanaan dan stakeholder terkait memiliki presepsi yang sama terhadap aturan yang harus dilaksanakan sehingga secara sistematis kita akan bisa meminimalisir ekses yang mungkin timbul” ungkap sekda. (SW)