Humas Setda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber meneruskan kesepakatan di bidang hukum, Selasa (7/2/2017). Hal itu terungkap saat Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM., MSi dan juga Kepala Kejari Sumber, Bambang Marsana SH MH menandatangani MoU penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara di ruang rapat bupati.

Dalam poin kesepakatan, Kejaksaan Sumber akan siap memberikan pertimbangan hukum dan juga pendampingan apabila dibutuhkan pemkab dalam menghadapi kasus perdata dan tata usaha Negara. Disamping itu, pemkab juga akan lebih melibatkan kejaksaan dalam setiap permasalahan di dua bidang hukum tersebut.

Berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan pemkab kepada kejaksaan, maka penanganan segala macam permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara pemkab, mendapatkan bantuan dari kejaksaan. Bukan hanya melalui jalur persidangan bantuan juga diberikan oleh kejaksaan jalur diluar persidangan.

Bupati mengatakan kerjasama ini sebutulnya telah dilakukan sejak jauh hari. hanya saja dengan adanya pembaharuan, bupati berharap komunikasi diantara dua pihak lebih intens lagi. “Kerjasama ini atara pemkab dan kejaksaan khususnya dibidang hukum perdata tata usaha Negara,” tegasnya bupati

Dijelaskan bupati, pemerintah daerah rentan mendapatan gugatan dari pihak manapun yang tidak puas atas setiap kebijakan yang dikeluarkan. Oleh karena itu, Bupati mengakui diperlukan masukan maupun pertimbangan hukum dari ahli seperti yang ada dalam hal ini adalah Kejari Sumber.

Masukan dan bantuan hukum dari kejaksaan ini sangat diperlukan oleh pemkab. Diharapkan, jika ada permasalahan hukum dikemudian hari, pemkab lebih terbantu dengan kehadiran kejaksaan, tambahnya.

Sementara itu, Kajari Sumber menyebutkan titik berat dari bantuan yang diberikan adalah untuk dua bidang hukum saja. Dirinya juga menyebutkan, MoU ini seharusnya bias meringankan beban pemerintah daerah dalam menghadapi permasalahan hukum. Kita akan membantu sesuai dengan MoU untuk masalah perdata dan TUN singkatnya. (Jay/Jae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *