Humas Setda – Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Kabupaten Cirebon dipilih sebagai percontohan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bupati Cirebon, Drs. H. Sunjaya Purwadisastra MM MSi meninjau langsung smoking area yang disediakan oleh Baperlitbangda. Bahkan, bupati beserta beberapa pejabat yang hadir nampak lama berbincang di smoking area tersebut, Jum’at (17/2/2017).

 

Bupati mengatakan, “KTR ini sebetulnya memiliki tujuan utama untuk melindungi pegawai yang tidak merokok”. Dengan kondisi kantor yang tidak terkontaminasi asap rokok, Bupati berpendapat kinerja para pegawai bisa lebih ditingkatkan.

 

“Pegawai yang tidak merokok, selama ini sering terganggu dengan yang merokok. Makanya, dengan KTR ini, maka pegawai yang merokok tidak diperbolehkan lagi untuk berada di ruangan,” tegas Bupati.

 

Bupati mengungkapkan, dasar dari pembentukan KTR ini adalah Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan diturunkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2016. Oleh karena itu, Bupati berharap semua pihak bisa mengikuti aturan yang berlaku.

 

“Bukan hanya pegawai, semua tamu termasuk wartawan juga tidak diperkenankan merokok di area yang dilarang. Kalau mau merokok silahkan, tapi di tempat yang sudah ditentukan,” tambahnya.

 

Disinggung mengenai instansi pemerintah lainnya, Bupati mengatakan KTR ini akan diberlakukan di lima SKPD terlebih dahulu. Sisanya, bupati menyebutkan akan menyusul sesuai kebutuhan.

 

“Dinas Kesehatan, Badan Pengelolan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Lingkungan Hidup yang berlakunya bersamaan Baperlitbangda sekarang. Lainnya, akan menyusul,” terang Bupati.

 

Mengenai sanksi yang akan diberlakukan, Kepala Baperlitbangda, Deni Supdiana, SE menyebutkan, ada beberapa tahapan pemberian hukuman bagi yang melanggar ketentuan KTR ini.

 

“Sanksi akan ada mulai teguran lisan, tertulis dan sebagainya. Intinya, kita ingin semuanya tertib dan tidak ada lagi yang merokok di dalam ruangan,” singkatnya. (Jay/Sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *