CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Untuk diketahui, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cirebon sebetulnya selesai 19 Mei. Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan yang muncul saat rapat dengan Forkopimda dan unsur terkait lainnya, Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag akhirnya resmi memperpanjang masa PSBB.

Dalam rapat tersebut, diputuskan beberapa hal diantaranya :

1. Memutuskan akan memperkuat tenaga medis/kesehatan dengan memberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test.

2. Adanya tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar segera di pisahkan dalam upaya memutus mata rantai.

3. Tetap mengaktifkan  checkpoint dengan mengalihkan beberapa checkpoint di kecamatan yang masuk zona merah. Untuk di Kabupaten Cirebon sendiri, terdapat tujuh kecamatan yaitu Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan. Teknisnya, nanti akan diatur dalam surat keputusan bupati.

4. Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II ini akan mengedepankan Indikator Prilaku Hidup Bersih dan Sehat, memperkuat tim sosialisasi, memperbanyak tempat cuci tangan dan pendukung lainnya.

5. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Ied tahun ini akan dibahas lebih lanjut.

Dijelaskan Nanan, masa pemberlakuan PSBB jilid II hingga 29 Mei ini merujuk pada keputusan No.13A tahun 2020 tentang penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

“Kita sesuaikan dengan keputusan tersebut sehingga PSBB jilid II ini hanya sampai 29 Mei,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *