Humas Setda –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif guna menuju pemilihan umum yang kondusif di Hotel Apita jalan Tuparev Cirebon 26/10/2017. Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Cirebon  Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, MM, MSi,. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Syaefudin Jazuli, Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu Sobari, SH., MH. Forkopimda, para Kepala Dinas dan Camat Se-Kabupaten Cirebon.

Dalam sambutannya Bupati Cirebon menyampaikan  pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 di Kabupaten Cirebon akan segera dilaksanakan sesuai amanat undang-undang. Rencananya Pilkada serentak ini akan digelar pada tanggal 27 juni 2018. Pilkada serentak tidak saja merupakab  agenda Kabupaten Cirebon tetapi juga agenda masyarakat Indonesia. “Sekitar 171 daerah baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak” terang Bupati.

“Setidaknya terdapat 9 tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh Panwaslu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Tugas dan kewajiban tersebut mencakup pengawasan terhadap seluruh tahapan kegiatan Pilkada maupun menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut,” lanjut Sunjaya.

Diterangkan selanjutnya oleh Bupati, bahwa Pilkada serentak tahun 2018 di Kabupaten Cirebon akan digelar di 40 kecamatan, 424 Desa dan kelurahan, 3.650 Tempat Pemungutan Suara (TP). Jumlah hak pilih pada Pilkada 2018 diperkirakan 1.740.165 jiwa. Hal ini merupakan tantangan berat bagi kinerja Panwaslu Kabupaten Cirebon dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada tersebut.

Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ditujukan dalam rangka pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2018.  Dengan adanya sosialisasi ini, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih  memahami tujuan utama dilaksanakannya Pemilu. Selain itu,  dapat turut serta melakukan pengawasan partisipatif demi Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam mengawasi Pemilu.

“Semua elemen masyarakat kita datangkan seperti Karang Taruna, KNPI, OKP, Gerakan Pramuka, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan pelajar siswa SMA/sederajat yang ada di Kabupaten Cirebon tujuannya agar masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Cirebon, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Nunu Sobari.

“Sangat penting peran masyarakat dalam pelaksanaan pemilu serentak ini terutama dalam mengawal setiap tahapan, mulai dari tahapan pembentukan lembaga adhock penyelenggara Pemilu sampai tahapan rekapitulasi suara dalam Pilkada tersebut. Oleh karena itu, pentingnya kita melakukan pengawasan partisipatif dari seluruh masyarakat terutama para pemilih pemula yang masih memiliki nilai-nilai idealisme,” ungkap Ketua Panwaslu di akhir sambutannya.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2018 ini  rencananya dilaksanakan selama tiga hari (26-28 Oktober 2017) secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon dengan moto ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. (SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *