Humas Kab. Cirebon – Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag, mengusulkan perubahan peraturan, terkait sanksi dalam penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon. Usulan tersebut disampaikan bupati, saat mengkuti rapat paripurna hantaran bupati, terhadap LKPJ bupati tahun Anggaran 2020 dan perubahan Propemperda Kbupaten Cirebon 2021.
Imron menyebutkan, bahwa pihaknya baru sebatas mengusulkan terkait perubahan tersebut. Nanti, usulan yang disampiakan itu, akan dibahas oleh DPRD dan sejumlah kepala dinas yang terkait. Jika pembahasan tersebut sudah disepakati, maka nanti baru akan dikeluarkan mengenai keputusannya.
“Jadi, hari ini baru minta persetujuan saja. Belum ada keputusan,” kata Imron.
Imron juga menuturkan, bahwa aturan yang diminta untuk dilakukan perubahan, yaitu terkait penegakkan protokol kesehatan masyarakat. Apakah nanti akan ditetapkan adanya sanksi atau hanya imbauan semata. Namun menuurt Imron, untuk menegakkan sebuah aturan, sanksi merupakan salah satu hal yang terpenting.
Apalagi kata Imron, pihaknya juga diminta oleh pemerintah pusat dan provinsi, untuk bisa semaksimal mungkin dalam penanganan pencegahan covid 19. Sehingga, pengetatan aturan, dirasa sangat perlu untuk diberlakukan, sebagai salah satu efek jera.
“Penegakkan aturan itu, memang harus ada sanksi. Sanksinya bagaimana, itu nanti tergantung dari keputusan DPRD,” kata Imron.
Terkait banyaknya penolakan adanya sanksi dalam penerapan protokol kesehatan, diakui oleh Imron. Ia memperkirakan, banyaknya penolakan itu, dikarenakan masyarakat sudah merasas jenuh, berbagai aktivitasnya seakan dibatasi. (Tim Liputan)