Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi resmi melantik H. Agus Kurniawan Budiman, SE sebagai Kuwu Antar Waktu Desa Kedongdong Kidul Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Senin (09/01/2017).

Dalam sambutannya Bupati Sunjaya menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah menjadi tonggak perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa, yang secara komprehensif mengatur persoalan-persoalan kewilayahan, kemasyarakatan dan pemerintahan yang ada di desa.

Pemerintah desa juga mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan yang disertai dengan hak, wewenang dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Berkenaan dengan hal itu, bupati perpesan bahwa selaku pimpinan agar dapat merangkul dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat mengedepankan peran rakyat pada setiap aspek kehidupan termasuk memfungsikan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Cirebon atas nama pribadi maupun keluarga, dan juga atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat atas kepercayaan rakyat yang diberikan kepada kuwu terpilih. Selanjutnya berharap peran yang diemban akan terus membina dan memfasilitasi jalannya pemerintahan desa demi kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Jaenal/Warno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *