Sesuai keputusan Undang – undang no.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa bagi para PNS yang sudah memenuhi syarat akan diberikan kenaikan Pangkat. Surat keputusan SK tersebut di keluarkan melalui Bupati Cirebon dan diserahkan oleh Bupati Cirebon Drs.H.Imron secara simbolis kepada 100 Pegawai Negeri Sipil PNS pada: Kamis 27/2/2020 di Aula Cakra Buana BKPSDM Kab.Cirebon.

Bupati Cirebon dalam sambutannya, secara pribadi menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang telah mendapatkan Surat keputusan atau kenaikan pangkat.

Karena kenaikan pangkat merupakan hak dari pada para pegawai , Bupati Cirebon beeharap mudah – mudahan para pegawai yang baru saja di naikan pangkatnya agar lebih dapat mengabdikan dirinya kepada masyarakat serta lebih meningkatkan kembali dalam kedisiplinan kerja serta melakukan mutu pelayanan kepada masyarakat pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *