Surat Edaran 

Nomor : 003/3334/Org

Tentang

PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 133 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawa Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Pakaian dinas LINMAS digunakan setiap hari Senin, hari ulang tahun LINMAS, dan dalam melaksanakan tugas:

1) Piket; dan
2) Pengamanan bencana dan /atau sewaktu-waktu diperlukan (force majeure).

b. Pakaian dinas harian warna khaki (cokelat) digunakan setiap hari Selasa, Rabu dan Sabtu;
c. Pakaian dinas harian kemeja putih (lengan panjang/lengan pendek), dan celana/rok hitam/biru tua (dark blue) digunakan setiap hari Kamis;
d. Pejabat struktural eselon II , dan eselon III dapat menggunakan PDH lengan panjang warna khaki (cokelat) dan/atau PDH bebas tanpa atribut setiap hari Selasa dan Rabu;
e. Pakaian dinas harian batik daerah dan/atau batik cirebonan penggunaannya sebagai berikut :

1) Pakaian dinas harian batik daerah digunakan setiap hari Jum’at minggu pertama dan minggu ke tiga dan/atau minggu ganjil setiap bulannya; dan
2) Pakaian dinas harian batik cirebonan digunakan setiap hari Jum’at minggu kedua dan minggu ke empat dan/atau minggu genap setiap bulannya.

f. Pakaian olahraga digunakan setiap hari Jum’at dari jam 07.00 sampai dengan jam 11.30 dan pada hari tertentu yang penggunaannya sesuai intruksi.
g. Pakaian seragam KORPRI digunakan untuk :

1) Upacara resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI;
2) Setiap tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bagi OPD/SKPD/PNS yang memberlakukan hari kerja 5 (lima) hari, apabila tanggal 17 (tujuh belas) jatuh pada hari Sabtu, maka hari Seninnya tidak perlu memakai pakaian seragam KORPRI karena telah terwakili oleh OPD/SKPD/PNS yang memberlakukan hari kerja 6 (enam) hari;
b. Bagi OPD/SKPD/PNS yang memberlakukan hari kerja 5 (lima) hari, dan 6 (enam) hari, apabila tanggal 17 (tujuh belas) jatuh pada hari Minggu, maka hari Seninnya wajib memakai seragam KORPRI.

3) Pada hari besar nasional; dan
4) Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI dan/atau upacara resmi sesuai intruksi.

h. Pakaian dinas adat cirebonan digunakan pada saat sidang paripurna Hari jadi Kabupaten Cirebon;
i. PSL, PDU, PSR, PSH, dan PDL, digunakan pada hari tertentu yang penggunaannya sesuai intruksi; dan
j. OPD/SKPD yang memiliki pakaian dinas yang mempunyai ciri khusus seperti Kantor Kesatuan Bangsa, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, Dinas Cipta Karya (Kebersihan dan Pertamanan), Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan (Tenaga Pendidik dan Kependidikan), Dinas Kesehatan (Tenaga Kesehatan), Rumah Sakit Umum Daerah (Tenaga Medis dan Paramedis), Inspektorat Daerah (Auditor dan P2UPD), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Tenaga Pelayanan dan Perizinan), digunakan dengan jadwal menyesuaikan berdasarkan peruntukannya.

Kepada seluruh SKPD/OPD agar menindaklanjuti surat edaran ini kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Unit Kerja masing-masing.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.