Humas Setda Kab. Cirebon – Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag mersemikan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Buntet Pesantren. Lembaga ini, berada dibawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Pondok Buntet Pesantren.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Cirebon, Imron mengucapkan terima kasih kepada para kiai dan tokoh Buntet Pesantren, atas dibukanya lembaga bantuan hukum ini.
Imron menilai, lembaga bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon. Apalagi, bagi masyarakat yang memiliki ekonomi rendah.
“Karena infonya, lembaga bantuan hukum Buntet Pesantren ini, memberikan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya,” ujar Imron, Sabtu 12 Juni 2021.
Imron juga berharap, selain memberikan dampingan terhadap warga yang sedang berhadapan dengan hukum, LKBH Buntet Pesantren juga, diminta untuk aktif dalam memberikan penyuluhan hukum.
Karena menurut Imron, saat ini cukup banyak masyarakat yang belum mengerti tentang hukum. Sehingga nanti, kiprah LKBH Buntet Pesantren bisa menjadi lebih luas.
“Jadi, nantinya bukan hanya mendampingi masyarakat yang bermasalah dengan hukum, tapi juga ada penyuluhan tentang hukum,” kata Imron.
Sementara itu, Direktur LKBH Buntet Pesantren Qorib Magelung Sakti menuturkan, bahwa jumlah LBH di Kabupaten Cirebon sangat minim. Sehingga menurutnya, perlu adanya inisiatif dari para aktivis, untuk mendirikan LBH.
Qorib juga mengingatkan, bahwa pembentukan LKBH Buntet Pesantren, salah satunya adalah bertujuan sosial. Sehingga hal ini juga yang perlu untuk diikuti oleh para advokat lainnya di Kabupaten Cirebon.
“Kita siap melakukan pendampingan secara gratis. Sehingga ini juga, diharapkan bisa mendorong aktivis lainnya untuk mendirikan LBH,” kata Qorib. (Tim Liputan)