Unit Pemberantasan Pungutan Liar tingkat Kabupaten Cirebon resmi dikukuhkan oleh Bupati H Sunjaya Purwadisastra MM MSi di Ruang Paseban Kantor Setda, Selasa (10/1/2017).
Bupati Cirebon dalam sambutannya menyampaikan bahwa praktek pungli hampir terjadi di semua unit-unit pelayanan dan telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketidakpercayaan terhadap aparatur pemerintah bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari calon investor yang merasa ragu untuk menanamkan investasinya akibat adanya praktek pungli tersebut. Fenomena ini tentunya akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Sesuai dengan amanat Presiden Jokowi dalam rapat koordinasi dengan para Gubernur seluruh Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2016, menegaskan kepada jajaran pemerintah di daerah untuk menyelaraskan gerak dan langkah pemerintah pusat dalam pemberantasan pungli di Indonesia.
Maka dari itu pemerintah memandang perlu adanya upaya untuk memberantas pungli secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera. Keseriusan pemerintah terhadap pemberantasan pungli ini diwujudkan dengan diterbitkannya peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungutan liar. Organisasi satgas saber pungli ini dibentuk dari pusat yaitu dari mulai Kementrian/Lembaga sampai dengan ke daerah.
Bupati Sunjaya berharap semoga dengan kerberadaan dan kinerja unit pemberantasan pungli dapat memulihkan kepercayaan publik, memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cirebon. Jaenal &Nurjati