Humas Setda  – Pelaksanaan kegiatan Bimbingan teknis, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kab. Cirebon tahun 2018, yang diselenggarakan Bagian Pemerintahan Setda Kab. Cirebon, di Hotel Apita Tower Lantai 9 Jl. Tuparev Kab. Cirebon, Senin (23/4/2018)

Acara ini dihadiri oleh, Sekda Kabupaten Cirebon Drs. H. Rahmat Sutrisno, M. Si, Kabag Pemerintahan Drs. Dodi. Mulyono, Kasubag penyelenggara  Provinsi Jawa barat, Sutrisno dan para Kasubag Program dari 15 kecamatan, seluruh SKPD, Serta undangan lainnya.

Dilaksanakannya acara LPPD ini dengan tujuan untuk mengevaluasi kinerja dari pada kepala daerah, sesuai yang diamanat dalam pasal 67 Undang – undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa salah satu kewajiban Kepala daerah adalah menyampaikan secara rutin Laporan penyelengaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada Mentri dalam negeri melalui gubernur paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Alhamdulillah pemerintah kabupaten Cirebon telah menyampaikan LPPD tahun 2017 seseuai dengan ketentuan yaitu pada tanggal 28 maret 2018.

Pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan dalam satu rangkaian proses diawali dengan, penyusunan LPPD, penyampaian LPPD, evaluasi LPPD,  dan penetuan peringkat terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di tingkat nasional.

LPPD disusun sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan ILPD kepada masyarakat melalui sistematika pada peraturan pemerintah tersebut.

LPPD sendiri akan memuat potret kinerja pemerintah daerah selama 1(satu) Tahun, setelah LPPD yang disampaiakan melalui Gubernur kepada Mentri dalam negeri, proses selanjutnya akan dilaksanakan EKPPD dengan berpedoman pada PP nomor 6 tahun 2008.

Evaluasi kinerja pemerintah daerah (EKPPD) sendiri ada 2 (dual) tahap Tahap evaluasi oleh tim Daerah Provinsi yang terdiri dari unsur Inspektorat Provinsi dan biro Pemerintahan yang bekerjasama dengan Setda Provinsi, Tahap evaluasi tim nasional dari Kementrian Dalam Negeri.

Dalam pelaksanaan evaluasi tim Daerah Provinsi menitik beratkan kepada capaian kinerja didalam Indikator Kinerja Kunci (IKK) dengan mengukur capaian kinerja sebagaimana yang disajikan pada dokumen pendukung IKK yang disampaikan kepada tim Daerah Provinsi, kemudian pelaksanaan EKPPD oleh tim nasional hanya akan melakukan verivikasi dan validasi terhadap dokumen pendukung yang telah diperoleh dari tim Provinsi.

Fungsi atau peranan SKPD dalam penyusunan LPPD maupun pelaksanaan EKPPD adalah sebagai penyedia bahan, data dan dokumen pendukung laporan untuk evaluasi, maka tanpa adanya ketersediaan hal – hal tersebut, kinerja pemerintah Kab. Cirebon akan dinilai buruk oleh pemerintah pusat.

Pada kesempatan ini Sekda Kab. Cirebon Rahmat Sutrisno membuka langsung pelaksanaan acara Bimtek LPPD serta menyampaikan harapan dalam sambutan bahwa dengan dilaksanakannya Bimtek LPPD ini, diharapkan pencapaian kinerja pemerintah Kab. Cirebon dapat tersampaiakan dan dipertanggungjawabkan melalui dokumen pendukung yang telah disajikan oleh SKPD.

selain itu saya mohon bantuan Nara sumber dari biro pemerintahan yang bekerja sama dengan Setda Provinsi Jawa Barat agar dapat memberikan pemahaman penyediaan dokumen guna pendukung LPPD sehingga hasil EKPPD pemerintah Kab. Cirebon mendapatkan hasil peringkat yang lebih baik dengan status kinerja sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya, (NJT) .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *