Humas Setda   –  Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Hukum terus berupaya mensosialisasikan Peraturan Daerah baru kepada masyarakat agar penyampaian perda tersebut bisa cepat dipahami oleh masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Apita tersebut di buka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si ini sedikitnya ada tiga perda yang akan di sosialisasikan yaitu perda tentang RTRW, pajak dan juga perumahan (22/10).

Dalam sambutanya Sekda menyampaiakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah kali ini akan di sampaikan yaitu peraturan daerah kabupaten cirebon nomor 7 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten cirebon tahun 2018 – 2038 yang memberi pedoman kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam merencanakan dan menata ruang wilayah kabupaten cirebon, hal ini tentu berdampak kepada para pelaku usaha yang akan mendirikan usaha dimana usaha tersebut harus memperhatikan tata ruang wilayah.

Sekda juga menyampaikan pada kesempatan kali ini peserta di fokuskan kepada para pengusaha sebagai peserta kegiatan karena pada kesempatan kali ini materi yang akan disampaikan berkaitan dengan penataan ruang, dan juga  permasalahan masalah pajak akan disampaikan kepada pengusaha sesuai dengan aturan yang yang telah disahkan dan yang menjadi fokus adalah tata ruang, penyerahan fasum fasos dari pengembang ke pemerintah dan terpenting adalah fungsi ruang, manfaat ruang dan pengendalian ruang.

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut Kabag Hukum Setda H. Tarkim Hadi, SH., MM, Sekretaris Dinas PUPR Ir. Gatot Rachmanto dan para pengusaha sebagai peserta sosialisasi. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *