Pj Bupati Cirebon Serahkan 230 Sefitikat di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun

 

 

Humas Setda – Di tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat. Kali ini pemberian sertifikat dilakukan di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/3/19). Penyerahan sertifikat ini Program Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018 lalu.

Dalam kegiatan penyerahan sertifikat program Badan Pertanahan Nasional (BPN) di hadiri oleh Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Kejaksaan Negeri Sumber, Forkopimda dan Muspika Kecamatan Arjawinangun dan warga setempat.

Pj Bupati Cirebon IR.Dicky Saromi,M.Sc menjelaskan, pihaknya ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa prosedur pembuatan sertifikat program pemerintah daerah berjalan dengan baik. Terbukti pada tahun 2018 di Arjawinangun bisa menerbitkan 60.300 sertifikat.

“Ini bukti kami telah menerbitkan sertifikat tanah kepada masyarakat dengan prosedur yang mengedepankan transparansi, dan angkutabilitas,” kata Pj Bupati Cirebon  usai kegiatan tersebut.

Pj Bupati Cirebon, menambahkan,  masyarakat yang ingin membuat sertfikat hanya mengikuti prosedur dari BPN, karena untuk biaya dan administrasi sudah dibebankan oleh pemerintah. Masyarakat cukup membayar 150 ribu sesuai peraturan Bupati (Perbup).

“Biayanya jelas sudah diatur dalam Perbup, untuk biaya lainnya tergantung dari masyarakat seperti apakah tanahnya sudah bayar pajak apa belum. Tapi pemkab sudah menetapkan hanya 150 ribu,” ujar Pj.Bupati

Pada tahun depan Kecamatan Arjawinangun menargetkan bisa mencetak 50 ribu sertifikat tanah. Target ini bisa tercapai asalkan pemerintahan desa koperatif menyampaikan ke masyarakat dan masyarakat aktif melaporkan ke pemerintah desa.

Dalam kesempatan ini Pj. Bupati memberikan 230 sertifikat kepada 3 desa diantaranya Desa Kebon Turi sebanyak 200, Desa Galagamba 20 sertifikat dan Desa Geyongan 10 sertifikat.

“Dibutuhkan peran aktif keduanya, antara masyarakat dan pemdes. Keduanya harus berjalan agar program bisa terwujud,”pungkasnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *