Pj.Bupati Cirebon Berikan Semangat Para Kuwu Di Pendopo.

 

Humas Setda  –  Untuk menjalin hubungan tali silaturahim antar pejabat pemerintahan, Pj Bupati Cirebon, Dicky Saromi mengadakan audiensi dengan para Kuwu se-Kabupaten Cirebon yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Jumat malam (1/3/2019).

Dalam kegiatan itu, berbagai pesan positif telah disampaikan oleh PJ Bupati Cirebon kepada para Kuwu, dalam mengalokasikan Dana Desa harus disertai dengan penuh rasa tanggung jawab demi kemajuan Desanya.

Serta pentingnya ketransparan penggunaan anggaran Dana Desa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, sebanyak 17.155 keping KTP-el dibagikan secara simbolis untuk 40 Kecamatan se-Kabupaten Cirebon.

Sementara Pj Bupati Cirebon, Ir.H. Dicky Saromi,M.Sc dalam sambutannya mengatakan pertemuan tersebut bisa dijadikan momentum sebagai pusat pertumbuhan untuk sebuah kemajuan Kabupaten Cirebon dan Negara Republik Indonesia.

“Mengapa sekarang Kuwu atau Desa menjadi pusat pertumbuhan dalam pembangunan. Mari kita lihat histori aturan-aturan sejauh mana Desa sedang diperankan untuk menjadi subjek sebagai pembangunan,” kata Pj.Bupati Cirebon

Menurutnya, atas dasar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Desa diperankan untuk menjadi pusat pembangunan dan motor pembangunan. Secara eklisif, alokasi Dana Desa untuk diamanahkan, dilakukan diseluruh Kabupaten/Kota atau seluruh Indonesia. Secara signifikan, katanya, alokasi Dana Desa semakin meningkat dari tahun ke tahun.

“Saya ambil contoh tahun 2019 ini untuk Dana Desa kita, sekitar kurang lebih 60 miliar kita naikan demikian juga dengan alokasi Dana Desa,” terangnya.

Baginya, sebelumnya pada 2014 lalu adalah Desa sebagai momentum penggerak pembangunan, bahkan Kabupaten Cirebon sudah dicontoh secara Nasional. “Karena Kabupaten ini pertama kali yang sudah mengalokasikan yang namanya dana uru Desa sejak tahun 1990-an,” paparnya.

Kemudian lebih hebatnya, bahwa Kabupaten Cirebon tidak meninggalkan kultur budayanya. Sehingga nama Kepala Desa ini tetap Kuwu dan diakomodir didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, nama Desa itu atau dengan nama Desa lainnya.

Bahkan, Dirinya sangat mengapresiasi para Kuwu karena hampir 90% lebih laporan APBDes sudah diselesaikan dengan baik. Seperti Tahun 2019, sudah ada peraturan Bupati yang mengatur tentang peruntukan dana wajib untuk tujuh isu strategis. “Kita atur sedemikian rupa, kurang lebih 115 juta dan hampir sebagian Desa sudah menganggarkan itu,” ujarnya

Dijelaskannya, terkait dana wajib untuk isu strategis menjadi komitmenya bahwa Desa tersebut ikut mengatasi persoalan-persoalan strategis. “Mulai dari yang namanya kesejahteraan sosial, PAUD, Perpustakaan, sampah dan seterusnya bisa disumbangsihkan ke para Kuwu, ini sangat luar biasa.

Selain itu, bahkan peran Pemerintah Kecamatan sangat maksimal di dalam membina serta mengarahkan dan memfasilitasi Desa. “Terimakasih Pak Camat, karena ketika kita punya satu cerita yang sama, didalam membangun Desa ini, dengan keinginan yang sama ternyata itu bergulir yang sangat luar biasa,” kata dia diiringi tepuk tangan para Kuwu dan para Camat sekaligus mengakhiri sambutannya serta di barengi sesi photo bersama. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *