Humas Setda  –  Dalam rangka mengurangi angka pengangguran, sekaligus melakukan perelindungan para tenaga kerja Indonesia asal Kab. Cirebon Pemerintah melakukan komitmen bersama dengan unsur  terkait, seperti  Kapolisian, Kantor Imigrasi kelas II Cirebon, pihak Ansuransi BPJS, Disnakertrans Kab. Cirebon, Dinas Kesehatan Kab. Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kab. Cirebon, Asosiasi LTSA P2TKI Swata, dalam rangka  turut menyelesaikan persoalan bersama, dimasyarakat khususnya dalam hal penanggulangan pengangguran dan perlindungan Serta penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

Terkait hal ini, Pemerintah mendirikan unit pelayanan baru, yaitu Layanan Terpadu Satu Atap dan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSA, P2TKI) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kab. Cirebon. Unit ini diresmikan langsung oleh Bupati Cirebon Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.Si, Rabu, 6/11/2017. Dengan diresmikanya unit tersebut untuk mempermudah proses dan mempercepat secara transparansi dan murah, dalam pembuatan persyaratan bagi para calon pencari kerja, yang berminat untuk pergi ke luar negri atau menjadi TKI.

Dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Cirebon, Drs, H. Abdullah Subandi” dalam laporannya bahwa LTSA P2TKI berkomitmen bersama 9 unsur pemerintah Kab. Cirebon dan Gubernur Provinsi Jawa Barat pemerintah pusat mewujudkan 7 program layanan teritegrasi pada tanggal, 13 Mei 2016, sesuai Peraturan Bupati Cirebon nomor. 46 Tahun 2017 tentang pelayanan terpadu satu atap, perlindungan penempatan tenaga kerja Indonesia, asal kab. Cirebon dan surat keputusan Bupati nomor. 560.keps. 1130 Disnaker Tahun 2017 tentang pembentukan LTSA, P2TKI asal kab. Cirebon.

Terbentuknya unit pelayanan ini direspon baik Bupati Cirebon ” Bupati memgucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya dalam penyelengaraan layanan terpadu satu atap ini. Karena dengan didirikannya Unit LTSA P2TKI ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan pelayanan tata kelola yang ada di pemerintah Kab. Cirebon, untuk mewujudkan komitmen bersama dengan Gubernur, dalam menangani permasalahan TKI asal Jawa Barat.

Perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten Cirebon merupakan kantongnya TKI, sehingga sekarang sudah tercatat di Disnakertrans berjumalah 8,570 orang yang tersebar di seluruh Kab. Cirebon. Jumlah yang cukup tinggi ini, dikarenakan tidak seimbangnya antara para pencari kerja dan penyedia lapangan pekerjaan, sehingga masih banyaknya para peminat kerja yang ingin berangkat keluar negri untuk menjadi TKI.

Tentunya selaku pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan perlindunagan serta penempatan terhadap para TKI ini, agar menghindari berbagai praktek -praktek suap atau penjualan Orang di kab. Cirebon.  “Sesuai peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 22 Tahun 2014, maka saya berharap para calon pencari kerja harus bisa memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik – baiknya. serta dihimbau bagi para anggota pelayanan unit ini agar dapat memberikan pelayanan yang prima.” ujar Bupati.

 

Selanjutnya penanda tanganan prasati dan komitmen bersama dengan seluruh unsur terkait, kemudian pengguntingan pita sebagai tanda dimulainya operasi pelayanan Unit LTSA, P2TKI Kab. Cirebon kemudian ditutup dengan peninjauan sarana, pra sarana di tempat unit pelayanan. (NJT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *