Prokompim Kab. Cirebon  – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Forkopimda, melakukan rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang akan dilaksanakan pada November 2021 nanti.

Menurut Bupati Cirebon, Imron, Rakor ini untuk membicarakan tata cara pelaksanaan Pilwu yang digelar ditengah pandemi covid 19.

“Jangan sampai gara-gara Pilwu, Covid malah naik,” kata Imron, Kamis 12 Agustus 2021.

Sehingga dalam Rakor ini ujar Imron, membicarakan mengenai sejumlah antisipasi yang akan dilaksanakan, saat Pilwu nanti berlangsung.

Imron mengatakan, bahw pelaksanaan Pilwu di Kabupaten Cirebon, tidak mengalami penundaan. Yang mengalami penundaan, yaitu pelaksanaan Pilkades yang diselenggarakan pada bulan Agustus ini.

“Kalau yang Agustus, diminta mundur dua bulan. Kalau di Cirebon, pelaksanaannya November,” kata Imron.

Kaporlesta Cirbeon, Kombes Arief Budiman menuturkan, bahwa pihaknya sedang merumuskan kembali, sejumlah aturan dalam pelaksanaan Pilwu di Kabupaten Cirebon.

Arief juga membenarkan, pada Pilwu yang akan dilaksanakan November 2021 itu, salah satunya akan mengatur terkait jumlah warga dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Dalam satu TPS, maksimal 500 orang,” kata Arief.

Untuk lebih memastikan keamanan dan menghindari penularan covid 19, pihaknya juga akan mengatur kedatangan warga yang melakukan pemilihan.

Sehinga nantinya ujar Arief, dimungkinkan akan ada jadwal kedatangan warga secara berebeda. Hal tersebut untuk menghindari kerumunan massa.

” Intinya, Prokes dan keamanan saat pelaksanaan Pilwu, merupakan hal yang paling diperhatikan,” kata Arief. (Tim Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *