Humas Setda Kab. Cirebon  –  Pemerintah Kabupaten Cirebon, akan resmi memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pada pukul 00.00 dini hari nanti.

Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, Drs H Imron  M.Ag, usai mengelar rapat bersama Satgas Penanganan Covid 19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, Jumat 2 Juli 2021.

Imron mengatakan, kebijakan penerapan PPKM Darurat ini, melihat tingginya lonjakan kasus covid 19 di Kabupaten Cirebon dalam beberapa hari terakhir ini.

” Tenaga kesehatan sudah kewalahan,” kata Imron.

Imron mengatakan, berdasarkan informasi dari direktur rumah sakit di Kabupaten Cirebon, tenaga kesehatan yang terpapar covid 19 cukup tinggi. Covid juga membuat belasan dokter harus menjalani isolasi.

“Infonya, ada sekitar 15 dokter yang terpapar covid 19,” kata Imron.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat ini, pemerintah akan membatasi sejumlah kegiatan. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang digadang-gadang akan dilaksanakan pada Juli ini, kembali ditunda.

Imron meminta kepada sekolah, untuk menyelenggarakan pembelajaran dengan daring. Selain itu, PPKM Darurat ini juga, membuat seluruh tempat wisata di Kabupaten Cirebon akan ditutup.

“Rumah makan tidak boleh makan ditempat, harus dibawa pulang. Kalau apotek, boleh 24 jam,” ujar Imron.

Dengan adanya PPKM Darurat ini, diharapkan angka kasus covid 19 di Kabupaten Cirebon segera menurun. Imron juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, untuk membatasi kegiatan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (Tim Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *