Humas Setda  –  Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali melakukan trobosan baru untuk mengurus perijinan dengan dilaksanakannya launching perijinan online Kabupaten Cirebon tahun 2018 yang di laksanakan di Apita Hotel, Senin 14 Mei 2018.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. Rahmat Sutrisno, M.Si untuk melaunching perijinan online, Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muhadi dan para nara sumber.

Dengan dilatar belakangi UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan mendagri nomor 138 tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah disebutkan ” Dalam penyelenggaran perijinan dan non perijinan daerah oleh PTSP menggunakan pelayanan secara eleltronik”.

Perijinan yang baru dapat di lakukan secara online antara lain izin prinsip penanaman modal, izin pembudidayaan ikan, perizinan tentang pengolahan hasil ikan dan kelautan, izin kebudayaan dan izin penyiaran.

Dalam sambutanya Sekda juga menyampaikan bahwa Kabupaten Cirebon yang luasnya 990,36 Kilometer Persegi memiliki jumlah penduduk 2.341.983 jiwa merupakan daerah segudang potensi dengan aspek yang mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Cirebon, dan atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan mampu membuat trobosan baru melalui proses pelayanan perizinan bagi masyarakat/investor di Kabupaten Cirebon.

Sekda juga berharap dengan diresmikannya aplikasi berbasis online ini maka proses perijinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon menjadi lebih berkualitas dan bertanggung jawab, mewujudkan  Good Governance And Clean Goverment.

sementara kepala DPMPTSP mengungkapkan pihaknya terus melakukan penyempurnaan aplikasi dalam web untuk perizinan online ini, di targetkan untuk tahun ini ada 10 jenis perizinan yang bisa online, dan lounching sekarang baru 6 perizinan yang bisa dilakukan secara online sedang kan 4 nya lagi masih dalam tahap pembahasan dan kajian ungkapnya.  (AS).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *