Humas Setda – Bupati Cirebon dengan unsur Forkopimda menghadiri upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Cirebon Desa Gintung Tengah Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon langsung setelah mengikuti prosesi Upacara Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72 yang digelar di GOR Ranggajati Sumber. Selain Bupati Cirebon dan Unsur Forkopimda, juga dihadiri para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Kepala LP Narkotika Kelas II A Cirebon beserta jajarannya, unsur Forkopimcam, serta para narapidana yang mendapatkan remisi.
Dalam upacara tersebut, jumlah narapidana di LP Narkotika Kelas II A Cirebon pada tanggal 17 Agustus 2017 sebanyak 855 orang yang terdiri dari 826 orang pidana diatas 1 tahun, 5 orang pidana diatas 3 bulan sampai dengan 1 tahun, 21 orang pidana pengganti denda atau subsidier, dan 3 orang seumur hidup. Adapun yang mendapat remisi umum dari jumlah 855 orang narapidana tersebut tahun 2017 sebanyak 330 orang yang terdiri dari 15 orang dengan remisi 1 bulan, 11 orang remisi 2 bulan, 78 orang remisi 3 bulan,121 orang remisi 4 bulan, dan 105 remisi 5 bulan.
Selain yang mendapatkan remisi umum, pada saat ini juga telah disetujui usulan remisi susulan dengan rincian untuk remisi umum dan khusus tahun 2012 s.d. 2015 sebanyak 77 orang, remisi khusus tahun 2016 sebanyak 61 orang, remisi umum tahun 2016 sebanyak 63 orang, dan remisi khusus tahun 2017 sebanyak 51 orang.
Pada acara tersebut Bupati Cirebon, DR. H. Sunjaya Purwadisastra, Drs., MM., M.Si, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. yang berisi bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, lebih dari itu, momen tersebut juga dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenap tumpah darahnya. Selanjutanya, dibacakan bahwa pemberia remisi terhadap narapidana hqri ini bukan semata-mata merupakan suatu hak didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab agar terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.
Selain itu, dalam pembacaan kata sambutan berikutnya, bahwa pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dati pidana perampasan kemerdekaan. Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya. Diakhir sambutan yang dibacakan Bupati, Menkumham menyampaikan menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, dan bagi yang bebas, berpesan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Sementara kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, agar tetap mejadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengadi dengan tulus dan ikhlas penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, dan memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik.
Usai acara pemberian remisi, Bupati Cirebon kembali ke rumah dinas Pendopo Jln. Kartini untuk persiapan upacara penutupan peringati hari HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72 Tingkat Kabupaten Cirebon di Gor Ranggajati Sumber.(AS)