Humas Kabupaten Cirebon –  Sebanyak 347 Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja (P3K), secara resmi diangkat oleh Bupati Cirebon, Drs H. Imron, M.Ag. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula BKPSDM Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu 17 Februari 2021.

Imron mengatakan, bahwa ratusan pegawai P3K tersebut, sudah secara resmi menerima SK dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam SK tersebut, tercantum masa kontrak selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap laima tahun.

” Kalau memang memenuhi tupoksi yang kita tetapkan, bisa terus diperpanjang, hingga masa pensiun,” ujar Imron.

Untuk pegawai P3K sendiri, dibatasi hingga umur 58 tahun, baik itu tenaga fungsional, struktural, ataupun guru.

Jika  pegawai P3K ini masih berumur dibawah 35 tahun, maka masih berhak untuk mengikuti tes CPNS yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Imron juga menyebutkan, jika jumlah pegawai P3K yang diangkat kali ini, sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sehingga untuk pengangkatan P3K pada tahun depan, Pemkab Cirebon masih menunggu intruksi dari pusat.

“Kami sih ikut dari pusat saja, berapa jumlah P3K yang harus diangkat. Kalau pingin sih, pingnnya banyak. Karena guru-guru juga banyak yang mau diangkat,” kata Imron.

Untuk kelebihan dari pegawai P3K dengan pegawai honorer lainnya, yaitu pegawai P3K akan mendapatkan upah yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, pegawai P3K juga akan mendapatkan tunjangan. Yang membedakan pegawai P3K dengan ASN, yaitu tidak mendapatkan uang pensiun. (Tim Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *