Prokompim Setda –  ARG, warga Junjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Cirebon, terpaksa mencuri ponsel, karena untuk membiayai anaknya yang sakit dan masuk ICU. ARG terpaksa mencuri ponsel di Desa Setu Wetan Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.

ARG akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan, setelah Kejagung mengeluarkan restorative justice dalam kasusnya.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.

Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag yang mengetahui kondisi tersebut, langsung bergerak untuk memberikan bantuan kepada ARG. Bahkan Imron mengaku menangis mendengar kisah ARG ini.

“Saya tadi sampai nangis. Kalau saja banyak warga sekitarnya yang peduli, tidak akan ARG ini berbuat begitu,” kata Imron, Selasa (1/2/2022).

Imron mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan membantu memperbaiki rumah milik ARG, dengan diikutkan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU).

Untuk pembenahan tempat tinggal milik ARG, Pemkab Cirebon menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon.

“Penyerahan bantuannya akan diserahkan besok,” ujar Imron.

Pihaknya sudah meminta kepada Dinas Sosial, untuk memasukkan data keluarga ARG ini, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Untuk memastikan jaminan kesehatan bagi ARG dan keluarga, Imron sudah meminta kepada BPJS Cabang Kabupaten Cirebon, untuk memproses keanggotaan ARG dan keluarga.

“Kartu anggota BPJS untuk ARG dan keluarga juga sudah jadi. Akan segera diserahkan,” ujar Imron.

Untuk mendukung kelengkapan administrasi kependudukan, Imron sudah mengintruksikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk melakukan pengecekan status kependudukan dari ARG. Hal ini untuk mempermudah mengetahui status kependudukan ARG dan keluarga.

Selain itu, Imron juga ingin memastikan kondisi gizi keluarga dari ARG, dengan meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, untuk memberikan bantuan Program Makanan Tambahan (PMT).

“PMT ini, diberikan untuk isteri dan anak balita dari ARG,” kata Imron.

Imron menuturkan, pada saat pandemi sekarang ini, banyak masyarakat yang cukup terdampak masalah ekonominya. Oleh karena itu, ia menekankan kepada para kepala dinas, camat dan kuwu, untuk lebih peduli dan responsif, terhadap masalah-masalah mendasar yang dialami oleh masyarakat.  

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Cirebon serta pihak lainnya, yang memberikan vonis bebas kepada ARG.

Imron menyebutkan, bahwa restorative justice pada kasus yang dialami ARG, diberikan langsung oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, saat melakukan kunjungan di Kejari Cirebon 24 Januari 2022 lalu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, yang memberikan bantuan dalam kasus yang dialami oleh ARG ini,” ujar Imron. ( Tim Liputan )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *