Humas setda   –   Sekda kabupaten Cirebon Drs.H.Yayat Ruhyat.,M.Si secara resmi membuka sosialisasi Kode etik Aparatur Sipil Negara tahun 2017 bertempat di Hotel Apita Cirebon. Senin,(20/11). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon. Hadir pada kegiatan itu narasumber dari BKN Pusat di jakarta, perwakilan dari seluruh SKPD se kabupaten Cirebon dan peserta sejumlah 100 orang.

Ketua Penyelenggara Kabag Organisasi Setda Drs.H. Munangwar,M.Si dalam laporan kegiatan yang disampaikan bahwa peraturan BKN Nomor 32 tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang kode etik ASN dengan tujuan agar Pegawai Negeri Sipil dapat bersikap netral dalam pilkada di tahun 2018 serta dapat mengimplementasikan kode etik ASN di OPD masing masing dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.”singkatnya.

Selanjutnya Sekda Kabupaten Cirebon Drs.H Yayat Ruhyat,M.Si menyampaikan Kode Etik ASN ibaratnya adalah “suatu ketentuan yang jarang didengar namun tidak asing ditelinga, mengetahui ketentuan itu ada namun tidak tahu wujudnya seperti apa”, namun pada hakikatnya dipahami bahwa Kode Etik ASN adalah Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yang diucapkan dihadapan pejabat yang mengambil sumpah/janji berupa pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan, sehingga Pegawai Aparatur sipil Negara menjadi Pegawai Aparatur sipil Negara yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.

Menurutnya,”Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan,”pangkasnya diakhi sambutannya. Dan dilanjutkan pemberian materi dan penyampaian UU tentang kode etik ASN oleh narsumber dan diikuti oleh seratus peserta dari perwakilan SKPD se kabupaten Cirebon. (JAY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *