Humas Setda  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon pada hari ini (Selasa, 06/06/17) menyelenggarakan acara Rapat Paripurna persetujuan Raperda. Nampak hadir Bupati Cirebon, DR. H. Sunjaya Purwadisastran, Drs., MM., M.Si.,  Ketua  dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Kepala OPD, para pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, serta Camat se-Kabupaten Cirebon.

Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD dimulai pukul 10.30 Wib. Agenda kali ini membahas Persetujuan atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang telah dibahas di Pansus DPRD.

Raperda tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa pada hari ini  disidangkan untuk mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD,  kemudian setelah disetujuinya rancangan tersebut oleh anggota DPRD  dan  ditandatangani ketua DPRD maka rancangan peraturan tersebut sudah sah menjadi Perda, yang kemudian diserahkan kepada Bupati Cirebon untuk menjadi Perda Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya dalam sambutan Bupati Cirebon, disampaikan bahwa yang melatarbekakangi diajukannya Raperda tentang Perubahan  atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa salah satunya adalah karena Raperda dimaksud telah tercantum dalam program pembentukan peraturan perundang- undangan tahun 2017. Kemudian, alasan yang mendasar dengan diajukannya rancangan tersebut adalah untuk menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat nomor 188.34/2283/Hukham tanggal 13 Mei 2015 perihal klarifikasi  Perda serta adanya dinamika perkembangannya dari peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa serta adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaa  pemilihan kuwu serentak tahun 2015.

Diakhir sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah, dan akan selalu memperhatikan saran dan pertimbangan anggota DPRD terhadap  implementasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah disepakati. (AS/SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *