Humas Setda  – Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon sebagai leading sektor akan membentuk Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( LTSA-P2TKI) asal Daerah Kabupaten Cirebon, yang pada hari ini mulai dilakukan evaluasi kesiapannya beserta instansi terkait di Ruang Rapat Bupati Cirebon, Kantor Bupati Cirebon Jalan Sunan Kalijaga No. 7 Sumber (Senin, 21/8/2017).

 

Rapat persiapan sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H. Yayat Ruhyat, dan dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja, BP3TKI Bandung, DPKPP, Polres Cirebon, Kepala BPJS Cirebon, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, BNP2TKI, PATRI Cirebon, BRSUD Waled, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon.

 

Dalam arahannya Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon menyampaikan dibentuknya LTSA-P2TKI Kabupaten Cirebon merupakan organisasi non struktural yang menyelenggarakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI pada tahap pra penempatan dan purna penempatan. “Dalam menyelenggarakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI LTSA-P2TKI Daerah Kabupaten Cirebon bertanggung jawab kepada bupati dan kesemuanya itu sudah tertuang dalan Peraturan Bupati Cirebon No 46 tahun 2017 tentang Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Daerah Kabupaten Cirebon,” ungkap Sekda.

 

Sarana dan Prasarana penunjang untuk pembentukan LTSA-P2TKI sedang dilakukan oleh dinas terkait seperti rehab bangunan progresnya sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017 telah mencapai 50% dan target tanggal 23 September 2017 selesai dilasanakan menurut data dari Disnaertrans Kabupaten Cirebon. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *