Humas Setda – Dinas Perdagangan dan Perindrustrian  Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan penandatanganan komitmen kerja pembentukan Kabupaten Cirebon sebagai daerah tertib ukur tahun 2018 di aula Dinas  Perdagangan dan Perindustrian, Rabu 11/4/2018

Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina, Direktur Metrologi Legal DR. Rusmin Amin, S.Si., MT, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindrustrian H. Deni Agustin, SE, dan para  Pimpinan  Perusahaan.

Plt Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina menyampaikan sejalan dengan visi Kabupaten Cirebon tahun 2014 – 2019 yaitu AMANAH (Agamis, Maju, Adil, Sinergi dan Sejahtera), mengajak para aparat pemerintah dan stakeholder terkait untuk lebih meningkatkan sinergitas agar dapat tercipta perdagangan yang sehat, adil dan jujur sehingga dapat mendukung ekosistem yang baik dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembanga  investasi di kabupaten cirebon.

Selly juga menyampaikan bahwa metrologi legal yang berhubungan langsung dengan takar dan timbangan mempunyai dampak yang besar terhadap kehidupan manusia sehingga pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal mengatur pemakaian satuan ukur, standar satuan dan metoda pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya melalui tara dan tera ulang ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Cirebon telah dapat melaksanaka  pelayanan tera ulang sesuai amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang  metrologi legal sejak diterimanya SKKPTTU tanggal 17 maret 2017, selain itu pemerintah daerah Kabupateb Cirebon juga telah menandatangani kesepakatan bersama pelayanan tera ulang dan pengawasan metrologi legal dengan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu sehingga luas jangkauan pelayanan meliputi 4 kabupaten di wilayah III Cirebon ungkapnya lagi

Selly juga berharap “dengan telah ditandatanganinya komitmen kerja pembentukan Kabupaten Cirebon sebagai daerah tertib ukur tahun 2018 diharapkan dapat meningkatkan jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan alat ukur yang legal serta mendorong pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam perlindungan konsumen”. (SW/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *