Humas Setda, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi secara resmi mengukuhkan Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kabupaten Cirebon masa bakti Tahun 2017-2019 bertempat di Ruang Nyi Mas Gandasari Setda, Selasa (17/1/2017).

Dalam sambutannya Bupati Sunjaya menyampaikan, Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tugas utamanya adalah memberikan pendidikan dan penyuluhan Agama Islam pada masyarakat yang diangkat berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Sebagai ASN, tugas yang diemban sangatlah penting yaitu memberikan bimbingan kepada umat beragama dalam hal ini umat Islam, serta mampu membina mental, moral dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sehingga dapat menyebarkan di segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.

Berdasarkan laporan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Cirebon bahwa, tahun ini jumlah kuota penyuluh Agama Islam non PNS di Kabupaten Cirebon naik dari jumlah 280 orang menjadi 321 orang. Setiap penyuluh Agama Islam Non PNS membawahi pembinaan minimal 2 (dua) majelis taklim di masing-masing wilayah binaan (desa).

Dalam kerangka peningkatan kualitas penyuluhan dan sosialisasi program-program kepenyuluhan yang berkaitan dengan hubungan dan sinergi yang baik antara majelis taklim yang dibawahi oleh para petugas penyuluhan agama non PNS maupun non-formal yang ada di masing-masing wilayah binaan, juga memerlukan iklim kerja dan kerjasama antara lembaga yang lebih luas.

Diharapkan dari pelaksanaan tugas-tugas kepenyuluhan dapat lebih meningkat kualitasnya. Salah satu contoh fungsi penting penyuluh agama islam non PNS di tingkat Kecamatan adalah keikutsertaan mereka dalam upaya program gerakan Maghrib Mengaji (GEMMAR MENGAJI) yang sudah ditetapkan lewat perbup tahun 2016. Dimana penyuluh agama islam diharapkan menjadi motor penggerak di tingkat desa binaan masing-masing. (Jaenal/Suwarno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *