Humas Setda – Kegiatan pembinaan bagi Guru Mata Pelajaran yang akan diujikan dalan ujian nasional (UN) Madrasah Tsanawiyah ini dihadiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Acara tersebut bertempat di Aula Gedung PGRI Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2017).

Dalam sambutannya Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM., MSi menyampaikan bahwa sebagai amanat dan implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat perubahan yang signifikan dalam tata kelola pendidikan. Perubahan tersebut menyangkut pengalihan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan.

Pemerintah kabupaten/kota yang semula mengelola pendidikan dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah, sekarang hanya berwenang mengelola pendidikan sampai jenjang pendidikan  sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP). Sedangkan untuk jenjang menengah atas atau pendidikan menengah universal menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Terkait dengan ujian nasional (UN), pemerintah menegaskan tidak lagi menjadi syarat mutlak kelulusan. Meskipun demikian, hasil ujian nasional tetap digunakan sebagai salah satu syarat untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, selain itu hasil UN nantinya digunakan sebagai bahan pemetaan kinerja baik kepada siswa, sekolah, hingga daerah masing-masing, yang paling penting tujuan ujian nasional adalah mengukur sejauhmana keberhasilan pencapaian kompetensi peserta didik,” ujar Sunjaya.

Bupati Sunjaya berharap, dengan meningkatkan kompetensi dan kemampuan pendidikan, nantinya akan diketoktularkan pada peserta didik, sehingga diharapkan pada gilirannya nilai hasil ujian nasional Madrasah Tsanawiyah hasilnya akan lebih baik dan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. (Ag & Sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *