Humas Setda  –  DPRD Kabuapaten Cirebon menyelenggarakan Sidang Paripurna tentang Persetujuan DPRD Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2016 di ruang Abhimata Paripurna Gedung DPRD Jalan Sunan Bonang No. 1 Sumber (26/7/2017). Sidang berlangsung mulai pukul 11.00 Wib dan dihadiri oleh Bupati Cirebon, DR. H. Sunjaya Purwadisastra, Drs,. MM,. M.Si, Sekda Kabupaten Cirebon, Forkorpimda, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan anggota DPRD serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

 

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mustopa, SH,  yang diawali dengan tanggapan dari Banggar DPRD yang dibacakan oleh Zaenal A Wa’ud, M.Si yang pada intinya menyetujui Rancangan Pertanggungjawaban APBD 2016 menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya pimpinan sidang mengesahkan Rancangan Pertangungjawaban APBD 2016 menjadi Peraturan Daerah yang kemudian akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

 

Dalam sambutannya, Bupati Cirebon menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat  pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas bersama dengan eksekutif Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Dengan telah di setujuinya Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, maka telah dapat melaksanakan salah satu angenda tugas pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Sidang Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan bersama Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Tahun 2016 oleh Bupati Cirebon dan para Pimipinan DPRD Kabupaten Cirebon. (AS/SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *