Humas Setda  –   Bertempat di  Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar Jalan Moch. Toha No. 164 Bandung, hari ini  (Senin, 05/06/17), berlangsung acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2016 pada dua belas kabupaten/kota se-Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri langsung dihadiri oleh Bupati Cirebon, DR. H. Sunjaya Purwadisastra, Drs., MM., M.Si, beserta Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, Inspektur, serta juga Ketua DPRD. Dalam penyerahan LHP atas LKPD ini, Pemkab Cirebon meraih prestasi yang cukup membanggakan dalam hal tata kelola keuangan daerah yaitu dengan diraihnya kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Dari dua belas kabupaten/kota yang menerima LHP LKPD, yang memperoleh predikat WTP sebanyak sebelas daerah, yakni Pemkot Bekasi, Pemkot Cirebon, Pemkot Depok, Pemkot Sukabumi, Pemkab Bogor, Pemkab Cirebon, Pemkab garut, Pemkab Kuningan, Pemkab Majalengka, Pemkab Purwakarta, Pemkab Sumedang, dan Pemkab Bandung Barat. Kepala BPK Perwakilan Jabar, Arman Syifa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa opini yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan keuangan tidak menjadi jaminan  tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, akan tetapi opini merupakan pendapat profesional auditor terhadap cara penyajian laporan keuangan sesuai standar pengelolaan keuangan negara.

 

Dalam acara tersebut, Bupati Cirebon menyatakan bahwa diraihnya predikat WTP ini merupakan bentuk sinerginya antara eksekutif dan legislatif. Sementara Ketua DPRD Kab. Cirebon berharap dengan diraihnya kembali WTP ini menjadi arah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Cirebon. Ucapan terima kasih disampaikan Sekretaris Daerah kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam upaya meraih predikat WTP.

 

Sebagaimana diketahui, bahwa untuk meraih WTP tidaklah mudah, tetapi memerlukan proses dan perjalanan yang cukup panjang. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi  dalam LHP, dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima melalui rencana aksi (action plan). BPK juga membuka kesempatan bagi pimpinan  dan anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. (IRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *