Humas Setda  –  Bandung,  Gubernur Jawa Barat melantik Dr.H. Sunjaya Purwadisastra, M.M., M.Si dan Drs. H. Imron Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Keduanya merupakan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Pelantikan ini pun mengakhiri masa jabatan, Dr.Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Cirebon yang sudah menjabat sejak November 2018.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Dr.H. Sunjaya Purwadisastra, M.M., M.Si merupakan Bupati Cirebon petahana yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung Kelas IA Khusus. Namun demikian, pelantikan terhadap yang bersangkutan harus tetap dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga di berhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati. Untuk itu, pada pelantikan ini di ikuti pula dengan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan dan penugasan Wakil Bupati Cirebon menjadi Pelaksana Tugas Bupati Cirebon. Pelantikan terhadap Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, M.M., M.Si dapat terlaksana setelah adanya ijin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan nomor penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg.

Pelantikan ini seyogyanya dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon Periode 2014-2019, yakni pada hari selasa tanggal 19 Maret 2019 lalu. Namun sempat tertunda karena terdapat surat Menteri Dalam Negeri Nomor131.32/2095/SJ tertanggal 6 Maret 2019, yang atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusifitas menjelang Pemilu Tahun 2019, meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Terpilih dilaksanakan pasca Pemilu Tahun 2019. Selain itu, pelantikan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 seiring dengan telah diterimanya Surat Mendagri nomor 131.32/2650/OTDA tertanggal 9 Mei 2019 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.

Pada pelantikan ini, Gubernur Jawa Barat berpesan agar kondisi khusus yang menimpa pimpinan daerah Kabupaten Cirebon tidak menghambat pembangungan dan pelayanan terhadap masyarakat. Pelaksana tugas bupati cirebon diharapkan tetap bisa “ngabret” walaupun berjalan sendiri di awal kepemimpinannya. Beliau pun berpesan agar menjalin komunikasi dan kemitraan dengan para stake holder terkait, menjaga persatuan dan kesatuan, serta menjaga prinsip penyelenggara negara yaitu integritas, jiwa melayani sepenuh hati, dan profesionalisme. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon ini menjadi Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 terakhir di Provinsi Jawa Barat. (Tim Humas_Setda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *