Humas Setda – Seiring dengan tuntutan dan kewenangan, pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, telah resmi membuka pelayanan publik untuk metrologi legal di wilayah Kabupaten Cirebon. Hal tersebut ditandai dengan acara peresmian gedung kantor baru Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Cirebon, unsur Forkopimda, Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat, para Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan se-wilayah III Cirebon, para Kepala SKPD Kabupaten Cirebon, para Camat, unsur Forkopimcam Kecamatan Weru, Ketua Kadin, para pelaku usaha, pemilik/pengelola SPBU dan SPBE wilayah Kabupaten Cirebon, serta para kepala pasar Pemda dan pasar desa se-Kabupaten Cirebon, Kamis (6/4/2017).

 

Pelayanann Metrologi Legal ini merupakan pelimpahan urusan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota sebagai wujud  terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, H. Deni Agustin, SE dalam sambutannya melaporkan bahwa peresmian gedung Metrologi Legal ini dalam rangka pelayanan publik untuk tertib ukur melalui sosialisasi, pengawasan, serta pelayanan tera dan tera ulang.

 

Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, mengemukakan bahwa dengan diresmikannya gedung Metrologi Legal merupakan wujud komitmen dan konsisten pemerintah Kabupaten Cirebon dalam pelayanan publik untuk metrologi legal. Harapan pemerintah provinsi adalah adanya konsistensi hubungan khususnya dalam hal pembinaan. Demikian juga Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengapresiasi peresmian gedung Metrologi Legal ini, sebagai perintis karena dari seluruh kabupaten kota di Indonesia baru 11%, dan diharapkan  agar Kabupaten  Cirebon dapat menjadi contoh bagi kabupaten kota lain di sekitarnya.

 

Bupati Cirebon, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan telah dibangunnya infrastuktur  diharapkan mampu mewujudkan daerah tertib ukur di Kabupaten Cirebon juga terciptanya perdagangan yang sehat adil dan jujur, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen sesuai amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mewujudkan pelayanan metrologi legal ini. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Cirebon akan berseungguh-sungguh mengoptimalkan fungsi dari bidang meterologi legal, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Seusai sambutan Bupati Cirebon meresmikan gedung kantor Metrologi Legal dengan menggunting pita dilanjutkan melakukan kunjungan ke ruangan-ruangan meninjau peralatan tera. (Jae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *