Humas Setda – Dinas Koperasi dan UKM menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan bertempat di Hotel Apita Jl.Tuparev 13/11/17. Kepala Dinas UMKM Drs. H. Erus Rusmana, M.Si.,  selaku ketua penyelenggara melaporkan bahwa Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang perkoperasian dan usaha kecil menengah menyampaikan dengan adanya program-program secara greografis Kabupaten Cirebon ini menjadi obyek dari pada inpestor obyek bagi wisatawan sehingga menimbulkan banyaknya peluang bagi pelaku UKM dan koperasi,

Peserta Bimtek yang dilaksanakan selama 4 hari ini di mulai tanggal 13-16 November 2017  yang diikut oleh perwakilan dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk kali ini bintek diikuti perwakilan dari 8 Kecamatan yakni Arjawinangun, Gegesik, Panguragan, Kaliwedi, Susukan, Ciwaringin, Gempol, Palimanan.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Yayat Ruhyat, M.Si., keberadaan Koperasi dan UKM memiliki posisi sangat strategis dalam membangun perekonomian yang berbasis kerakyatan dan ini telah dibuktikan ketika terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997/1998 dimanan pada saat itu banyak perusahaan besar yang gulung tikar tetapi koperasi dan UKM dapat bertahan dengan kuat.

Menurut data dari Dinas Koprasi dan UMKM Kabupaten Cirebon tahun 2016 jumlah Koperasi 721 unit dan 26.000 UKM yang tersebar di Kabupaten Cirebon dan ternyata dari 721 koperasi yang masih aktif hanya 369 unit saja, sedangkan dari 26.000 UKM yang ada jumlah yang aktifnya  belum terdeteksi karena belum ada pendataan dan baru akan dilakukan pendataan pada tahun 2018 yang akan datang.

” Melalui kegiatan ini saya mengharapkan keseriusan seluruh peserta untuk mengikutinya sampai selesai dan diharapkan apa yang diterima dan pelajari dalam bimtek ini bisa diterapkan di lapangan” ungkap Sekda di akhir sambutanya. (SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *