PROKOMPIM Setda  – Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag , membagikan sebanyak 30 sertifikat tanah milik warga Desa Purbawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Senin (24/1/2022).

Menurut Imron, pemerintah desa harus proaktif, jika ada program sertifikasi tanah secara gratis. Karena menurutnya, serrifikat ini menjadi salah satu bukti sah tentang kepemilikan.

“Agar nanti tidak ada masalah. Keturunannya juga tenang,” ujar Imron.

Imron menuturkan, bahwa sertifikat tanah merupakan bukti paling kuat, terkait kepemilikan tanah secara pribadi. Oleh karena itu, ia juga mendorong kepada seluruh kuwu, untuk segera menertibkan sertifikat tanah di desanya masing-masing.

Walaupun pada hari ini hanya 30 sertifikat yang dibagikan, namun menurut Imron  masih ada kuota sebanyak 579 sertifkat lagi, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam program PTSL ini, bukan hanya pemerintah desa saja yang didorong untuk memanfaatkannya dengan baik, namun juga masyarakatnya.

Namun sebelum mengajukan dalam program PTSL, Imron meminta kepada masyarakat, untuk memastikan bukti-bukti kepemilikannya.

“Misalkan asa bukti data dari desa, maka nanti bisa manfaatkan program PTSL,” kata Imron. (Tim Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *