Humas Setda – Sosialisasi Peraturan Perusahaan Daerah Bagi Aparatur BUMD di Kabupaten Cirebon digelar hari ini di Hotel Verse Jln. Tuparev Cirebon Rabu, (8/11).  Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Cirebon  Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, MM, MSi, Direktur BUMD, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asisten Perekonomian dan Pembangunan,  Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan        H. Herman Siswanto, S.Pd. M.Si.,  dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan sosialisasi yang secara khusus  untuk  pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat ( PD BPR ) di Kabupaten Cirebon  diharapkan dapat memberi pemahaman terkait pengelolaan perusahaan daerah BPR. Selain itu juga dalam rangka peningkatan kinerja BPR milik pemerintah daerah melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 94 tahun 2017 tentang pengelolaan bank perkreditan rakyat milik daerah dan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 4/PJJK.03/2015 tentang Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat.

Bupati mengharapkan agar peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengelola perusahaan daerah sehingga dapat diperbaiki atau ditingkatkan dan dipertanggung jawabkan, serta dapat  membawa nuansa perubahan yang sangat signifikan dalam peyelenggaraan PD BPR di Kabupaten Cirebon yang profesional sehingga good corporate governance dapat terwujud.

Selanjutnya Bupati Cirebon membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Perusahaan Daerah bagi Aparatur BUMD dalam pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat ( PD BPR ) Tahun 2017 di Hotel Verse ini. (SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *