Humas Setda  –  Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Cirebon, Sekretaris Daerah, Kepala DPMD, Kepala Inspektorat dan para Kuwu se-Kabupaten Cirebon bertempat di Ruang Nyimas Gandasari Setda, Jum’at (5/5/2017).

 

Bupati Cirebon, DR. H. Sunjaya Purwadisastra, Drs., MM., M.Si,  mengingatkan kepada para Kuwu untuk segera melaksanakan penyerapan anggaran di bulan ini. “Penyerapan anggaran dimaksud untuk melaksanakan pembangunan di desa masing-masing. Karena ini sudah masuk di bulan kelima dan para Kuwu untuk berkoordinasi dengan para BPD masing-masing agar APBDes segera mungkin anggaran itu diserap. Apabila anggaran itu tidak diserap maka akan terkena penalti dan membahayakan pak kuwu dan ibu kuwu itu sendiri,” ungkap Bupati.

 

“Kegiatan sosialisasi ini  bertujuan agar para kuwu dan ibu kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon segera melakukan penyerapan anggaran APBDes di bulan ini, karena masih banyak desa-desa yang belum melakukan penyerapan anggaran APBDes. Bupati juga mengingatkan agar para kuwu yang belum mengerti masalah penyusunan anggaran bisa berkoordinaksi dengan DPMD atau Inspektorat,”tandasnya. Bupati juga berharap diakhir tahun nanti anggaran itu tidak terserap 100 persen minimal sudah terserap 90 persen. (Jae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *